August 12, 2008

Gugatan Susu Formula Diputus Pukul 11.00 WIB


Jakarta - Gugatan seorang pengacara bernama David Tobing yang juga bapak dua anak terkait merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii akan diputus hari ini. David menggugat Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.


Rencananya, sidang pembacaan putusan akan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Reno Listowo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (13/8/2008) pukul 11.00 WIB.

"Kalau melihat selama persidangan sebelumnya, saya optimistis menang," kata David saat berbincang dengan detikcom.

Menurut dia, selama persidangan pihak tergugat bersikukuh menyatakan tidak akan membuka merek-merek susu formula yang tercemar bakteri Sakazakii.

"Sementara saya menuntut merek susu yang terkontaminasi diungkap. Terutama bagi saya, yang punya anak, kalau pun sudah sempat dikonsumsi, kan bisa diketahui apakah perlu diperiksa lagi," ujarnya.

David yang kedua anaknya mengonsumsi susu formula itu mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan IPB, BPOM dan Menkes. Ketiga tergugat itu dinilai membuat kekhawatiran dan keresahan akibat hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.

Sejak bayi, kedua anak David telah mengkonsumsi susu formula. Dalam gugatannya, David meminta para tergugat segera mengumumkan jenis dan nama susu yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii satu hari setelah putusan dibacakan. Namun, dalam gugatannya dia tidak mencantumkan ganti rugi yang diminta.(fiq/nrl)

sumber: www.detik.com

No comments: