Sepertinya kepusingan masyarakat untuk memilih partai politik dan calon legislatif pada pemilu 2009, akan semakin bertambah, hal itu didasarkan pada banyaknya Jumlah Partai Politik yang akan ikut berkontestasi pada Pemilu 2009 nanti (09 April 2008).
Jumlah Partai pilitik peserta pemilu bertambah menjadi 38, setelah KPU memutuskan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menetapkan:
Jumlah Partai pilitik peserta pemilu bertambah menjadi 38, setelah KPU memutuskan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menetapkan:
- Partai Buruh,
- Partai Merdeka,
- Partai Sarikat Indonesia (PSI),
- Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
No comments:
Post a Comment