December 26, 2008

Penetapan Caleg dengan Sistem Suara Terbanyak

Dengan dikabulkannya gugatan uji materi atas pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10/2008 tentang Pemilu 2009 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentunya membawa angin segar dan akan menciptakan kompetisi yang sehat bagi para calon anggota legislatif untuk memenangkan Pemilu 2009 nanti.

Sistem nomor urut yang digunakan dalam penetapan calon anggota legislatif pada Pemilu 2009 bukan lagi menjadi "faktor penentu", akan tetapi legitimasi konstituent yang memberikan suara terbanyak pada calon anggota legislatif tertentu yang nantinya akan berbicara.

"Menyatakan pasal 214 huruf a, b, c, d ,dan e UU No 10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD,dan DPRD, bertentangan dengan UUD RI 1945. Selanjutnya, menyatakan pasal 214 huruf a, b, c,d, dan e UU No 10/2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Machfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK.

Pertimbangan dari putusan ini di antaranya, ketentuan pasal 214 huruf a,b,c,d, dan e UU No 10/2008 yang menyatakan bahwa calon anggota legislatif terpilih adalah calon yang mendapat suara di atas 30 persen dari bilangan pembagian pemilu (BPP) atau menempati nomor urut lebih kecil, dinilai bertentangan dengan makna substantif dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam pasal 28 d ayat 1 UUD 1945.

Atas putusan ini, Machfud memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya. "Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawartan hakim oleh delapan hakim konstitusi pada Jumat, 19 Desember 2008 dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Selasa 23 Desember 2008 oleh delapan hakim konstitusi," ujarnya.

Mahfud menegaskan, pelaksanaan putusan ini tidak akan menimbulkan hambatan karena sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan siap menerima dan melaksanakan apa pun keputusan dari MK.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Sholeh dan Sutjipto. Sutjipto adalah salah seorang caleg Partai Demokrat yang merasa dirugikan dengan sistem penentuan caleg terpilih berdasarkan nomor urut.

1 comment:

kimodeke said...

good post sir...


http://anjrot.com/