Showing posts with label Legalita. Show all posts
Showing posts with label Legalita. Show all posts

June 09, 2008

SKB Tiga Mentri; Menyoal Keberadaan JAI

Tak ada perintah untuk membubarkan Ahmadiyah. Pemerintah hanya melarang pemeluk Ahmadiyah melanjutkan aktivitasnya yang dianggap oleh umum bertentangan dengan agama Islam.

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi penentu nasib pemeluk Ahmadiyah itu akhirnya lahir pada Senin ini (9/6). Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Jaksa Agung Hendarman Supandji meneken surat tersebut di Departemen Agama, Lapangan Banteng, Jakarta.

Surat tersebut merupakan respon atas rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem). Rekomendasi tersebut muncul lantaran pro-kontra terhadap keberadaan dan praktek ibadah pemeluk aliran Ahmadiyah. Aliran ini sudah ada di Indonesia sejak 1926.

SKB itu berjudul Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI merupakan nama resmi Ahmadiyah yang sudah terdaftar dengan bentuk organisasi masyarakat.

Di dalam surat itu tidak menyebutkan perintah untuk membubarkan Ahmadiyah. "Tidak ada pembubaran," tegas Hendarman yang setali tiga uang dengan Maftuh -dikutip dari berbagai media. Dengan demikian, pemerintah menjamin keamanan dan eksistensi Ahmadiyah.

Enam butir SKB Tiga Menteri:
  1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
  2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
  3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
  4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
  5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
  6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

SKB tersebut mengandung enam butir keputusan. Meski tak ada perintah pembubaran Ahmadiyah, pemerintah melarang kegiatan Ahmadiyah yang dianggap oleh umum bertentangan dengan agama Islam. Misalnya, mengakui nabi lain setelah Muhammad. Menanggapi materi surat tersebut, "ini tidak multitafsir," tandas Maftuh.

Nah, jika saja pemeluk Ahmadiyah masih ngotot menerapkan praktek ibadah maupun keyakinan yang bertentangan dengan yang dipercayai oleh umum, barulah mereka dapat dikenakan sanksi.

Semoga SKB ini dapat bertaji, mampu melerai pertikaian di antara sesama anak semua bangsa di bumi manusia ini.

May 19, 2008

Menhut: Saya tidak Menerima Gratifikasi

Menteri Kehutanan menganggap definisi gratifikasi yang dipahami KPK terlalu berlebihan.

Menjadi sasaran kritik dalam banyak kasus alih fungsi hutan, dan target bidikan setelah sejumlah anggota DPR ditahan KPK terkait kasus sejenis, Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban tetap percaya diri bersih dari bau suap. Ia membantah menerima gratifikasi dari para pemangku kepentingan alih fungsi hutan tersebut. “Tidak ada serupiah pun uang gratifikasi. Nomor HP dan rekening saya pasti sudah disadap KPK,” ujar Kaban, di gedung DPR, Jumat (16/5).

Kaban juga membantah memiliki sebuah yayasan yang khusus dipergunakan untuk menampung duit ‘panas’. “Saya hanya punya satu yayasan yaitu Yayasan Bulan Bintang Sejati. Uangnya hanya dari anggota partai,” tandasnya. Namun ia menyatakan bahwa bisa saja namanya ditaruh oleh pihak tertentu ke dalam struktur yayasan lainnya.

Kaban ditengarai menerima gratifikasi setelah kasus Al-Amin Nur Nasution mencuat. Ditangkap tangan oleh KPK bersama dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan, pada 9 April lalu, Al Amin diduga kuat terlibat dalam persekongkolan pelulusan alih fungsi hutan lindung seluas 47.300 hektare di Bintan.

Merujuk kepada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sesungguhnya alih fungsi hutan lindung bisa terjadi hanya atas izin dari Menhut. Wakil rakyat di Senayan tidak lebih dari tukang stempel setelah mempelajari hasil kajian Tim Terpadu. Dengan gambaran inilah muncul sangkaan Menhut juga kecipratan gratifikasi.

Pekan lalu mantan Direktur Eksekutif Walhi, Chalid Muhammad, telah mendesak KPK agar mengusut dugaan keterlibatan Kaban. Chalid yakin data pendukung cukup memadai. Polda Riau juga telah meminta kepada Pemerintah agar Kaban bisa diperiksa sebagai saksi.

Nah, terkait dengan sinyalemen keterlibatannya dalam proyek alih fungsi lahan, Kaban menyatakan siap bertanggung jawab dalam pemberian izin. Menurutnya, seluruh prosedur yang digariskan UU Kehutanan sudah terpenuhi. “Dari segi aturan, itu clear. Sepanjang prosesnya benar, saya belain,” tandasnya.

Meski begitu, Kaban tidak bisa menjamin ijin yang ia berikan tidak disalahgunakan. Ia mencontohkan, di lapangan ada pihak yang mengurus alih fungsi hutan seluas 600 hektare. Ternyata, setelah dicek, lahan yang dialihfungsikan lebih dari 1200 hektare. “Ini sudah termasuk perambahan liar,” ujarnya.

Kaban menambahkan, definisi gratifikasi yang dianut KPK terlalu berlebihan. Ia berharap lembaga yang dipimpin Antasari Azhar ini lebih tegas soal definisi gratifikasi. “Saya agak prihatin. Semua, mulai dari hajatan diperiksa,” keluhnya.

Sewaktu masih menjadi anggota DPR dan KPK belum terbentuk, Kaban mengaku sering mendapat pemberian dari masyarakat. Ia sama sekali tidak berpandangan pemberian itu sebagai suap. “Terlalu naif kalau itu dianggap bisa mempengaruhi keputusan,” tandasnya.

Peneliti ICW Danang Widjanarko mengatakan, setiap alih fungsi hutan lindung memerlukan ongkos yang tidak kecil. Ongkos ini ditanggung oleh pemerintah daerah. Yang menerimanya adalah orang-orang di Dephut dan DPR. Danang sependapat dengan KPK bahwa pemberian dalam bentuk apapun yang nilainya lebih dari Rp10 juta tergolong gratifikasi. “KPK perlu turun tangan,” tandasnya.